Download UU MPR, DPR, DPD dan DPRD Hasil Rapat Paripurna Luar Biasa DPR-RI 3 Agustus 2009


Cover UU MPR, DPR, DPD dan DPRD Hasil Rapur DPR

Cover UU MPR, DPR, DPD dan DPRD Hasil Rapur DPR

Pembaca budiman. Silakan download softcopy Undang Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MPR, DPR, DPD dan DPRD) dalam format File Pdf yang telah kami sajikan menjelang akhir postingan ini.

UU ini disahkan pada Rapat Paripurna Luar Biasa DPR-RI pada Senin 3 Agustus 2009 di Gedung Nusantara II. Lantaran belum ada nomornya, nanti pembaca silakan beri nomor sendiri setelah diundangkan secara resmi oleh pemerintah.

Akan saya susulkan sesegera mungkin dokumen “Kesepakatan Lobby DPR dengan Pemerintah ” tanggal 22 Juli mengenai UU ini yang berlangsung di Ruang Betawi Hotel Santika Jakarta. Dengan membaca kesepakatan lobby dimaksud, di satu sisi bagi saya sendiri sebagai arsip penting; sedangkan disisi lain agar pembaca juga tahu  beberapa materi krusial pada UU tersebut.

Silakan download UU MPR, DPR, DPD dan DPRD berikut ini…

Format File Pdf UU MPR, DPR, DPD dan DPRD Tahun 2009

Format File Pdf  Penjelasan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD Tahun 2009

Format File Pdf Kesepakatan Lobby DPR dan Pemerintah 22 Juli 2009 (dalam proses)

**********

STOP PRESS : untuk update terbaru postingan ini,  silakan lihat posting tangal 7/9. UU diatas Berkode nomor 27 Tahun 2009. Untuk UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD itu, dan telah berkode nomor silakan klik tautan ini (klik sini).

**********

Postingan ini mungkin kurang memuaskan dan sempurna bagi pembaca sebagaimana pepatah “tiada gading yang tak retak”. Oleh karena itu, kami harapkan dari pembaca umpan balik  dalam bentuk komentar, saran atau kritik demi semakin berartinya blog personal ini bagi publik.

Jika pembaca puas, kabarkan mengenai blog ini kepada teman, saudara atau handai taulan yang lain. Sedang bila tidak, tolong beri tahu kami agar kekuatan dan manfaat posting-posting blog ini semakin dapat dirasakan.

Salam dari kesayupan…

*****

Tentang Dwiki

Simpel dalam menatap hidup dan menapaki kehidupan!
Pos ini dipublikasikan di Pemilu 2009 dan tag , , , . Tandai permalink.

28 Balasan ke Download UU MPR, DPR, DPD dan DPRD Hasil Rapat Paripurna Luar Biasa DPR-RI 3 Agustus 2009

  1. benny berkata:

    mohon petunjuk dalam penyusunan tatib DPRD kabupaten baru yang diresmikan pada tahun 2008, kita mengacu pada undang-undang Susduk 2009, tetapi belum dikeluarkannya PP, maka apakah kami boleh mengunakan PP yang lama tentang pedoman penyusunan tatib DPRD kabupaten untuk kepentingan daerah tersebut antara lain: tentang pembahasan APBD 2010; pembentukan KPUD untuk pemilihan bupati depinitif;

  2. tugino berkata:

    terima kasih, kami telah peroleh yg kami tunggu

  3. Ping balik: Rehat Sejenak « Dwiki Setiyawan's Blog

  4. ucu suhardi berkata:

    Yth, Pa dwiki..
    Saya ucapakan termakasih atas UU MPR DPR DPD dan DPRD yang boleh saya download.
    Saya Guru PKn di sekolah swasta jadi membutuhkan banyak informasi tentang Undang undang…sekali lagi trims..

  5. meindar fajar berkata:

    Terima kasih sebesar-besarnya ya pak dwiki…
    atas UU yang telah saya download dari anda…ini sangat bermanfaat sekali. Sekali lagi terima kasih

  6. ardhie berkata:

    wah pusing klo mikir ttg politik

  7. puti monica berkata:

    sayaa mau tanya apabila anggota DPR RI masih menjabat sebagai rektor univ swasta bgm????dan status sebagai PNS masih ada tp di non aktifkan….krn itu menjadi rangkap jabatan dan sangat merugikan negara

    • Dwiki Setiyawan berkata:

      Sepanjang yang saya tahu, jika hanya menjadi dosen dan tidak menjabat posisi tertentu di perguruan tinggi masih boleh. Namun bila ia menjabat, misalnya Dekan atau Rektor, mustinya harus memilih antara anggota DPR atau Dekan/Rektor. Agar tidak menimbulkan konflik kepentingan. Saat ia sudah tidak menjabat anggota DPR lagi, ia bebas menentukan pilihan selenjutnya. Demikian pula soal status PNS, UU-nya jelas ia harus memilih salah satu: PNS atau politisi. Demikian, semoga berkenan.

Tinggalkan Balasan ke puti monica Batalkan balasan