Download Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dalam Pemilu Legislatif Tahun 2009


Silakan download Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dalam Pemilu Legislatif Tahun 2009, dibawah nanti.

Peraturan KPU ini membahas soal aturan penandaan lebih dari satu kali pada surat suara Pemilu Legislatif 2009, beserta “tanda” yang sah dalam pemungutan dan penghitungan suara di Hari-H Pemilu Kamis 9 April 2009.

Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2009 ini sebanyak 95 halaman. Sangat berguna buat caleg DPR-RI, caleg DPRD Provinsi, caleg DPRD Kabupaten/ Kota, caleg DPD, Pengurus Parpol di semua tingkatan, Panwas di semua tingkatan,  PPS, KPPS, Saksi-saksi di TPS, Pengamat Sosial-Politik, Lembaga dan Pemantau Pemilu dan lain sebagainya.

Postingan ini serupa dan sama dengan posting sebelumnya bertajuk, “Sah dan Tidaknya Penandaan Surat Suara Pemilu Legislatif 2009″. Hanya berbeda pada redaksionalnya saja, dan judul postingan berbeda serta panjang.

Hal itu disengaja agar para pembaca atau pihak-pihak  berkepentingan dengan Pemilu Legislatif 2009 yang tengah mencari informasi mengenai soal ini, segera mendapatkannya di mesin pencarian.

Download dan klik tautan berikut ini:

Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2009



Tentang Dwiki

Simpel dalam menatap hidup dan menapaki kehidupan!
Pos ini dipublikasikan di Pemilu 2009 dan tag , , , . Tandai permalink.

20 Balasan ke Download Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dalam Pemilu Legislatif Tahun 2009

  1. fatkoer berkata:

    Kalo menandai dengan jumlah (+) sah apa gak ya? Menurut pendapat saya sih sah. Karena tanda jumlah juga merupakan tanda silang. Gimana mas dwiki?

    • Dwiki Setiyawan berkata:

      Sorry Bung Fatkoer, baru saya balas. Lantaran tanda jumlah (+) tidak termasuk dalam tanda sah menurut Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2009, maka bila ada tanda tambah(+) di surat suara dinyatakan tidak sah.

      Tanda (+) menurut saya berbeda dengan tanda silang (X). Buku Pintar KPPS yang saya miliki sebagai panduan sebagai Ketua KPPS juga tidak ada satu pun contoh yang menyatakan tanda tambah (+) sebagai tanda yang sah.

      Semoga penjelasan ini memuaskan Bung Fatkoer.

  2. oke mas dwiki yang selalu oke dengan blognya, kami banyak terbantu dengan anda, terimakasih, semoga menjadi amal saleh, amien

  3. fatkoer berkata:

    Yg punya blog ke mana sih? Kok gak ada tanggapan?

    • Dwiki Setiyawan berkata:

      Yang punya blog lagi kecapekan je. He..he..he…. Tanggapan Bung Fatkoer? Sekarang sudah saya balas, semoga berkenan. Di atas segalanya, terima kasih atas kunjungannya. Mudah-mudahan kalau berkunjung ke blog ini lagi tak kecewa. He..he..he….

  4. mastri berkata:

    tengkyu mas .. saya PPS sudah berusaha tanya ke KPUD bahkan keluyuran di situs KPU tapi nggak dapat. tolong sampein ke KPU kalau ajak kerja kita gerakan cepat dong. salam dari belantara nabire.

    • Dwiki Setiyawan berkata:

      Sama-sama Mas. Blog ini hanya biasa-biasa saja, tak ada yang istimewa. Bila ada pengunjung yang merasa mendapatkan sesuatu dari postingan blog ini, tidak ada yang dapat saya kemukakan selain terima kasih.

  5. fatkoer berkata:

    Mas dwiki mau tanya lagi nich. Ada penjelasan dari salah satu anggota PPK yg mengatakan bahwa penghitungan suara dibatasi sampai jam 24.00, karena kalau lewat jam itu kan sdh tgl 10 april, berarti menyalahi UU pemilu yg mana pemilu diselenggarakan tgl 9 apr 09. Bagaimana tanggapan mas dwiki? Thank sebelumnya

Tinggalkan komentar